Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar beralamat di Jalan Lawu No. 385B Karanganyar Telepon (0271) 495039 Faks. (0271) 495590 Email : setda@karanganyarkab.go.id.
Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
- Sekretariat Daerah merupakan unsur staff penyelenggaraan pemerintah Daerah;
- Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Tugas dan Fungsi :
Tugas : “Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif”.
Dalam melaksanakan tugas,Sekretaris Daerah mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah
- Pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan kebijakan daerah
- Pengoordinasian Pelaksanaan tugas Perangkat Daerah
- Pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah
- Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Komentar Terbaru