Bupati Karanganyar, H. Rober Christanto, S.E., M.M., secara resmi menetapkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) Gedong untuk masa bakti 2026–2030, Jumat, 2 Januari 2026, di Kantor Kelurahan Gedong, Kecamatan Karanganyar.

Kegiatan Penyerahan SK yang juga dihadiri oleh Forkopimca Karanganyar, Lurah Gedong, serta perwakilan masyarakat setempat, adalah menandai dimulainya periode baru bagi lembaga-lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan lembaga lainnya yang berperan dalam pemberdayaan masyarakat.

Bupati Karanganyar H. Rober Christanto, S.E.,M.M dalam sambutannya menekankan pentingnya peran lembaga kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun partisipasi masyarakat. “Lembaga kemasyarakatan ini adalah ujung tombak dalam menampung aspirasi warga, menyusun program pembangunan serta memastikan pelayanan publik berjalan secara partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa penguatan lembaga ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput. “Dengan pengurus baru yang fresh dan berkomitmen, di harapkan Kelurahan Gedong semakin maju dalam berbagai bidang, mulai dari pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanganan stunting, hingga penguatan ketahanan sosial”.