ISRIADI PUTRANTO, S.T., M.M.

KEPALA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

ISRIADI PUTRANTO, S.T., M.M.

KEPALA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Tugas Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa merupakan unsur pembantu Asisten. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.

Fungsi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;   
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan   yang berkaitan dengan tugasnya.